Revisi UU Persaingan Usaha, Asep Wahyuwijaya: Perlu ada Pembaruan Regulasi yang Existing - Telusur

Revisi UU Persaingan Usaha, Asep Wahyuwijaya: Perlu ada Pembaruan Regulasi yang Existing

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya

telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, meminta masukan dari para pelaku usaha dan praktisi hukum terkait penyusunan Naskah Akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Permintaan tersebut disampaikan Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pa itia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Menurut politisi Partai Nasdem, regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Undang-undang tersebut diketok pada 1999, sementara dinamika bisnis saat ini bergerak sangat cepat dan kompleks.

“Perlu ada pembaruan terhadap kondisi regulasi persaingan usaha yang existing. Undang-undang ini sudah sangat lama, sementara dinamika bisnis berkembang begitu cepat dan pada akhirnya regulasi ini tidak lagi mampu mengantisipasi,” ujarnya dalam RDPU dengan Panja Komisi VI DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kang Asep sebutan akrab Asep Wahyuwijaya menilai, bentuk praktik monopoli saat ini tidak lagi sesederhana era 1990-an. Jika dahulu monopoli terpusat dan mudah dikenali, kini praktik persaingan usaha tidak sehat banyak terjadi dalam bentuk yang lebih tersembunyi dan variatif.

Karena itu, Asep menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menyebut penguatan tersebut tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif agar mampu menjangkau dan mengantisipasi berbagai fenomena baru dalam dunia bisnis.

Komisi VI DPR RI, lanjut Kang Asep , ingin mendapatkan masukan konkret, termasuk dari kalangan advokat, terkait proses hukum (process of law) yang ideal dalam penegakan hukum persaingan usaha ke depan.

“Salah satu yang penting adalah bagaimana bentuk lembaga peradilannya nanti. Apakah tetap seperti KPPU sekarang atau masuk ke ranah lain. Ini perlu masukan agar jelas,” katanya.

Asep juga menyoroti keterbatasan kewenangan KPPU saat ini yang hanya bersifat administratif dan tidak memiliki upaya paksa. Ia menegaskan, ke depan dibutuhkan lembaga yang lebih agresif dan progresif dalam menangani persoalan persaingan usaha.

“Jangan sampai kita dibatasi seperti sekarang, KPPU tidak bisa melakukan upaya paksa. Kita butuh lembaga yang kuat, yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga mampu melakukan mitigasi sejak dini,” tegasnya.

Menurutnya, penguatan kelembagaan ini diharapkan membuat penanganan persoalan persaingan usaha bisa dilakukan secara cepat, baik di dalam maupun di luar proses peradilan, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.


Tinggalkan Komentar