Soal Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam: Ada Konsekuensi Pidana - Telusur

Soal Pengibaran Bendera One Piece, Menko Polkam: Ada Konsekuensi Pidana

Bendera Jolly Roger khas film One Piece di mobil pikap. Foto: Instagram

telusur.co.id -  Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (BG) merespon soal beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 RI, pada 17 Agustus 2025 mendatang. 

Menurut BG, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata BG dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025). 

BG menyampaikan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, BG memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.

"Ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata BG.

Karenanya, BG berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghargai pengorbanan para pejuang dan pahlawan yang telah berkorban.[Nug] 

 


Tinggalkan Komentar