Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Narkotika - Telusur

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Narkotika

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kejati Aceh menangkap terpidana TZ bin Syamsidar yang masuk dalam DPO kasus Narlotika.

telusur.co.id - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap terpidana TZ bin Syamsidar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan dalam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB. Kemudian tim tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) Provinsi Aceh, dan telah mengamankan DPO tindak pidana narkotika asal Kejari Banda Aceh.

Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali  Rasab Lubis mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Nomor: 362/Pid.Sus /2015/PNbna tanggal 25 Januari 2016 menyatakan terdakwa TZ Bin Syamsidar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum bersama-sama menjual narkotika golongan I.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)," kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (9/8/22).

Ali menjelaskan, saat proses persidangan, terpidana melarikan diri sejak dikeluarkannya putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Terpidana telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, namun terpidana tidak mengindahkannya. Malah sebaliknya terpidana melarikan diri," ujarnya.

"Sehingga terpidana masuk menjadi daftar DPO Kejati Aceh. Dan sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejari Banda Aceh Nomor:R-2192/L.1.10/Dt/07/2020 tanggal 30 Juli 2020," sambungnya.

Ali juga menyebutkan, saat ini terpidana berhasil diamankan oleh BNNP Aceh berkoordinasi dengan tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Saat ini terpidana diamankan di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk dilaksanakan eksekusi pidananya," tuturnya.

Bahkan dalam waktu yang tak terlalu lama, terpidana dijemput oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Yudha Utama Putra, untuk dilakukan eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu, Aceh Besar. [Tp]


Tinggalkan Komentar