telusur.co.id – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai perlu memiliki parameter yang jelas dan terukur dalam menentukan tingkat krisis siber. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem Andina Thresia Narang mendorong agar setiap level kondisi krisis dilengkapi indikator objektif, sehingga tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaannya.
Sorotan tersebut disampaikan Andina saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU KKS Komisi I DPR RI bersama sejumlah pakar, Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Andina menyoroti usulan pembagian empat tingkat kondisi dalam penanganan krisis siber, yakni normal, eskalasi, tegang, dan darurat.
Menurutnya, pembagian status tersebut perlu disertai indikator konkret agar penetapan kondisi krisis tidak bergantung pada penilaian subjektif.
“Indikatornya seperti apa secara konkret yang bisa membedakan dari empat status tersebut?” kata Andina.
Ia mempertanyakan apakah penetapan status krisis dapat didasarkan pada jumlah atau cakupan sektor yang terdampak, durasi gangguan, hingga jumlah pengguna yang mengalami dampak atau kerugian.
Andina menilai, kejelasan parameter menjadi hal penting karena penetapan status krisis akan berpengaruh terhadap batas kewenangan pemerintah, mekanisme pengawasan, serta langkah penanganan yang dapat dilakukan.
“Berapa lama status tersebut dapat dipertahankan sebelum harus dievaluasi dan mendapatkan persetujuan serta pengawasan yang berlanjut?” ujarnya.
Lebih lanjut, Andina menegaskan bahwa crisis escalation protocol dalam RUU KKS harus dirancang secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, setiap peningkatan status krisis perlu memiliki dasar yang jelas, termasuk kapan suatu gangguan dinilai telah memasuki tahap eskalasi, tegang, hingga darurat.
Dengan adanya parameter yang objektif, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat berjalan lebih konsisten, sekaligus memastikan kewenangan pemerintah tetap disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Selain membahas indikator krisis, Andina juga meminta masukan terkait desain RUU KKS agar mampu mengantisipasi perkembangan ancaman siber dalam jangka panjang.
Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Ketua Bidang Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Jarot.
Andina menyoroti pandangan Sigit yang menilai masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan pengaturan di tingkat undang-undang dengan materi yang terlalu banyak didelegasikan.
Sigit juga menilai desain RUU KKS masih kuat dengan pendekatan keamanan siber generasi kedua, sementara karakter ancaman telah berkembang menuju generasi ketiga dan keempat.
Menurut Andina, pandangan tersebut perlu menjadi perhatian agar RUU KKS tidak hanya menjawab persoalan keamanan siber saat ini, tetapi juga tetap relevan menghadapi perkembangan teknologi dan bentuk serangan siber baru.
Andina menilai kebutuhan regulasi yang adaptif semakin penting mengingat perkembangan teknologi berlangsung sangat cepat. Ancaman seperti ransomware dan berbagai bentuk serangan siber baru terus berkembang, sehingga kerangka hukum perlu disusun dengan mempertimbangkan perubahan tersebut.
“Parameter apa menurut Bapak yang harus dimasukkan ke dalam undang-undang ini agar kita tidak perlu melakukan revisi dasar seperti yang dilakukan dari keamanan siber di negara lainnya?” tanyanya.
Ia berharap pembahasan RUU KKS dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya kuat dalam menghadapi ancaman siber saat ini, tetapi juga memiliki ketahanan regulasi untuk menjawab tantangan di masa mendatang.
Dengan demikian, pengaturan krisis siber diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penetapan status, memperjelas kewenangan dan pengawasan, serta mendukung kesiapan nasional menghadapi ancaman siber yang terus berkembang.