telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai NasDem Mori Hanafi menyoroti dasar penetapan masa konsesi badan usaha jalan tol (BUJT) di Indonesia. Ia meminta pemerintah membuka secara transparan perhitungan yang menjadi dasar penetapan masa konsesi setiap ruas jalan tol.
Mori mempertanyakan penetapan masa konsesi sejumlah ruas tol yang dinilai cukup panjang, sementara terdapat ruas yang menurutnya berpotensi mencapai titik balik modal dalam waktu relatif lebih singkat.
Ia mencontohkan Jalan Tol Soreang-Pasir Koja yang memiliki masa konsesi 45 tahun. Menurut Mori, berdasarkan perhitungan yang ia sampaikan dalam rapat, ruas tersebut diperkirakan dapat mencapai titik balik modal dalam sekitar 10 tahun.
“Kalau 10 tahun, 15 tahun ini sudah balik modal, kenapa harus ada 50 tahun? Dasarnya apa penentuannya?” kata Mori dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja SPM Jalan Tol Komisi V DPR RI bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), serta para pimpinan BUJT seluruh Indonesia, Selasa (29/09/2026).
Mori juga mempertanyakan masa konsesi Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi (Jawa Barat) yang disebut mencapai 50 tahun. Ia meminta pemerintah menjelaskan parameter yang digunakan untuk menentukan durasi konsesi, termasuk proyeksi lalu lintas, tarif, investasi, serta waktu pengembalian modal.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Aspek keekonomian dan tingkat pengembalian investasi juga perlu menjadi bagian dari evaluasi kebijakan jalan tol.
Mori kemudian mempertanyakan kemungkinan penyesuaian tarif pada ruas tol yang telah mencapai titik balik modal.
“Kalau Tol Soreang-Pasir Koja konsesinya 45 tahun, 8 tahun sudah hampir balik modal, katakanlah 10 tahun dia balik modal. Masihkah diperlukan tarif tolnya untuk naik?” ujarnya.
Mori mengusulkan agar pemerintah tidak menerapkan pendekatan yang sama terhadap seluruh ruas jalan tol. Menurutnya, perlu ada pengelompokan berdasarkan tingkat lalu lintas, pendapatan, serta proyeksi pengembalian investasi masing-masing ruas.
Ia mencontohkan ruas tol yang memiliki tingkat lalu lintas rendah seperti sejumlah ruas di Trans Sumatera. Di sisi lain, terdapat ruas dengan lalu lintas tinggi yang menghasilkan pendapatan lebih besar.
“Jadi kita harus cluster itu. Mana tol yang sepi, mana tol yang sesuai dengan perkiraan kita,” katanya.
Mori menjelaskan, ruas dengan proyeksi pengembalian modal yang lebih panjang dapat memiliki masa konsesi berbeda dengan ruas yang memiliki lalu lintas tinggi dan lebih cepat mencapai titik balik modal.
Ia juga menyoroti mekanisme perhitungan ulang ketika terjadi penambahan ruas atau cabang jalan tol. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena dapat berdampak terhadap perhitungan masa konsesi.
“Ketika ada penambahan ruas, penambahan beban, penambahan cabang-cabang jalan, itu dihitung ulang. Tarif yang tadi sudah pakai 15 tahun, dihitung ulang lagi. Konsesinya nambah,” ujar Mori.
Selain masa konsesi, Mori meminta BPJT memiliki dan menyampaikan data mengenai kinerja setiap ruas jalan tol, khususnya berdasarkan tingkat lalu lintas dan pendapatan.
Ia meminta adanya daftar atau pemetaan ruas tol mulai dari yang memiliki trafik dan pendapatan paling tinggi hingga yang paling rendah.
Mori mencontohkan Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang menurutnya memiliki lalu lintas sekitar 395 ribu kendaraan per hari. Besarnya volume lalu lintas tersebut, kata dia, perlu dikaitkan dengan tarif dan masa konsesi untuk mengetahui gambaran penerimaan serta pengembalian investasi secara menyeluruh.
“Kalau Jakarta-Tangerang itu traffic-nya satu hari 395 ribu kendaraan, dikali sekian, dikali 10 tahun. Bayangkan,” katanya.
Mori menilai data tersebut penting agar DPR dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi keuangan dan masa konsesi setiap ruas tol.
Ia pun meminta persoalan tersebut turut dibahas dalam rencana pertemuan Komisi V dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyusunan regulasi baru mengenai jalan tol.
“Kalau perlu, dalam peraturan menteri yang baru ini sudah dikurangi. Jangan disamaratakan,” tegas Mori.
Menurut Mori, evaluasi terhadap masa konsesi dan tarif tol perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing ruas, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan kondisi trafik, tarif, investasi, dan tingkat pengembalian modal.