telusur.co.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB Syamsu Rizal menyoroti implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Ia menyebut masih ada operator seluler yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.
Syamsu Rizal mengatakan sejumlah operator, termasuk Telkomsel, XL, dan Indosat, masih membutuhkan penyesuaian dalam menerapkan kebijakan perlindungan sisa kuota internet.
"Betul dan kita juga tanda kutip beberapa operator itu belum mematuhi. Kita juga paham itu karena ada beberapa penyesuaian," kata Syamsu kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta proses penyesuaian tersebut dapat dituntaskan sehingga implementasi putusan MK sudah berjalan secara jelas pada 2027.
"Kita minta memang 2027 itu sudah clear semua," ujarnya.
Syamsu memahami adanya masa transisi bagi operator untuk menyesuaikan sistem, pola bisnis, maupun standar operasional prosedur (SOP) dengan ketentuan baru.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk terhadap paket internet yang dibeli pelanggan dalam jumlah tertentu tetapi tidak seluruhnya terpakai hingga masa berlaku berakhir.
"Terutama yang bersangkutan dengan yang seperti saya pakai juga. Yang pas saya bayar kadang-kadang kita beli untuk 1.000 atau 100 giga, yang kepakai cuma 50-60," katanya.
Karena itu, Syamsu meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan peninjauan terhadap seluruh skema layanan yang berpotensi merugikan pelanggan.
"Komdigi itu mereview semua yang berpotensi, yang intinya adalah tidak boleh merugikan pelanggan," tegasnya.
Syamsu menilai pengawasan terhadap implementasi putusan MK harus dilakukan bersama. Namun, ia juga mengingatkan adanya kontrak layanan yang sudah berjalan antara operator dan pelanggan.
Ia mencontohkan pelanggan yang menggunakan paket dengan kontrak tahunan. Menurutnya, ketentuan dalam kontrak tersebut juga perlu diperhatikan agar penerapan kebijakan baru tidak serta-merta mengabaikan hubungan perdata yang telah disepakati.
"Kalau kontraknya itu kontrak tahunan, misalnya yang pas saya bayar itu kan untuk kontrak tahunan. Nggak bisa diputus di tengah jalan dong, nanti namanya juga perdata. Kita mesti juga menghormati konteks kerja sama seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut harus menjadi catatan agar seluruh mekanisme perlindungan sisa kuota dapat berjalan dengan jelas pada 2027.
"Catatan supaya 2027 itu clear semua lah," katanya.
Sebagai informasi, MK melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Putusan tersebut juga menjadi dasar Kemkomdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang perlindungan sisa kuota.
Kemkomdigi pada awal Oktober 2026 juga menyatakan hasil evaluasi pelaporan bulan pertama menunjukkan implementasi perlindungan sisa kuota oleh operator seluler masih belum optimal. Pemerintah kemudian meminta operator segera memaksimalkan mekanisme perlindungan bagi pelanggan.
Terkait kemungkinan pemberian sanksi kepada operator yang tidak mematuhi ketentuan, Syamsu mengatakan mekanisme sanksi sebenarnya sudah tersedia.
"Sanksinya sudah jelas di situ semuanya, mulai dari peringatan, administrasi sampai pencabutan," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, yang diperlukan saat ini adalah penegakan aturan oleh pemerintah melalui Komdigi.
"Kalau soal sanksi itu sih harusnya jelas, tinggal law enforcement-nya itu dari Komdigi," katanya.
Syamsu berharap pengawasan dan penegakan aturan tersebut dapat memastikan hak pelanggan tetap terlindungi dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
"Supaya nanti ke depannya mereka memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa hak-hak pelanggan itu bisa terlindung," pungkasnya.