Hina Presiden Langsung Diciduk, Kok Penghina Rasulullah Dibiarkan! - Telusur

Hina Presiden Langsung Diciduk, Kok Penghina Rasulullah Dibiarkan!

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy / Net

telusur.co.id - Ramainya isu penistaan agama di Indonesia turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Idham Azis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy salah satunya. Saat sesi tanya jawab dalam rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Idham Azis, politikus PKS ini menyayangkan penegakan hukum yang seolah kurang tegas terkait kasus penistaan agama.

Aboe Bakar mulanya mengaku kerap ‘panas’ ketika ditanya masyarakat perihal penegakan hukum dalam kasus penistaan agama yang tak berimbang.

"Saya sebagai anggota Komisi III saya kerap panas kalau ditanya konstituen pak (Kapolri). Bapak (Kapolri) bisa tanya Pak Yazid (Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani) bagaimana perasaannya di Kalsel kalau begitu ditanya tentang penghinaan Rasulullah itu,” kata Aboe Bakar.

Aboe Bakar menjelaskan sering adanya ketimpangan dalam penanganan kasus penistaan agama. Padahal, kata dia, untuk kasus penghinaan presiden, polisi langsung bergerak cepat.

"Kalau kita menghina presiden saja udah diciduk pak (Kapolri), ciduk sudah nggak ada urusan hina presiden itu. Tapi menghina Rasulullah kok diem gitu pak (Kapolri). Buat kami warga Kalsel jika ada yang menghina nabi pak (Kapolri), wah marah kita pak pasti," kata dia.

Dalam sesi tanya jawab ini, dirinya tak menjelaskan kasus yang dimaksudnya. Namun, dia mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan kasus puisi yang sebelumnya telah di-SP3 oleh polisi.

"Tentunya akhir-akhir ini publik menghubungkan dengan kasus puisi konde beberapa waktu yang lalu juga SP3 gitu. Hal ini semakin menguatkan terhadap orang-orang yang untouchable, tidak bisa tersentuk pak. Nah ini saya pikir harus jadi perhatian," kata Aboe Bakar.

Dia bahkan secara terang-terangan menyebut beberapa nama yang kasusnya seolah tak ada tindak lanjut. Misalnya, kata dia, kasus penistaan agama oleh Ade Armando.

“Ada beberapa nama yang sudah dilaporkan berkali kali ada nama Permadi, Ade Armando, nggak selesai-selesai tuh kelanjutannya gimana,” kata dia. [ipk]

 


Tinggalkan Komentar