Rudianto Lallo Ingatkan MKMK Tegakkan Etika Hakim Tanpa Retroaktif - Telusur

Rudianto Lallo Ingatkan MKMK Tegakkan Etika Hakim Tanpa Retroaktif

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo. foto dpr

telusur.co.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rudianto Lallo, menekankan agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan komitmen dan batas prinsip konstitusionalisme dalam menegakkan kode etik hakim konstitusi.

Rudianto menjelaskan, MKMK dibentuk untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi—bukan untuk menghakimi tindakan sebelum seseorang menjadi hakim atau membatalkan keputusan pengangkatan berdasarkan mandat undang-undang maupun Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. “MKMK dibentuk sebagai institusi yang menjaga integritas dan kepribadian hakim konstitusi yang tidak tercela, adil, dan negarawan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kompetensi MKMK bersifat absolut hanya untuk hakim yang sedang menjabat. Jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan prinsip restraint of authority dan restraint of institution, tindakan tersebut berpotensi menjadi pembangkangan terhadap konstitusi. Rudianto menekankan pentingnya kearifan, kepantasan, dan penghormatan terhadap asas the presumption of constitutionalism dalam setiap langkah MKMK.

Pernyataan tersebut disampaikan terkait laporan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke MKMK, di mana Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menegaskan mekanisme pencegahan konflik kepentingan sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

Rudianto menilai MKMK perlu kembali mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 agar penyikapan laporan masyarakat tetap selaras dengan prinsip lembaga dan menjaga wibawa institusi. “MKMK seharusnya menjadi teladan terdepan dalam penghormatan dan kepatuhan terhadap UUD 1945 serta pedoman perilaku hakim MK,” tuturnya. [ham]


Tinggalkan Komentar