Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 87,5 Miliar ke Singapura - Telusur

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 87,5 Miliar ke Singapura

Baharkam Polri gagalkan penyelundupan benih bening lobster (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Mohammad Yasin Kosasih mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman benih ilegal. BBL yang akan diselundupkan berasal dari kegiatan illegal fishing.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar Rp87,5 miliar,” kata Yasin dalam keterangannya, Minggu (3/9/23).

Yasin menjelaskan, tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 langsung menyelidiki terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Curug, Tangerang. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH berhasil ditangkap.

"Dalam penangkapan itu, ia menyebut petugas berhasil menyita sebanyak 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya warna merah," jelasnya.

Kepada penyidik, NH mengaku menyimpan benih lobster tersebut dalam sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi. Benih lobster ilegal tersebut kemudian dikemas basah dan dibawa para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang.

“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL kurang lebih 250 ribu ekor,” jelasnya.

Setibanya di Tangerang, lanjut Kosasih, para pelaku akan mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan. “Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” tuturnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita tabung oksigen berikut selang, satu buah buah alat pres plastik untuk packing, satu mobil Toyota Calya warna Merah, empat tabung oksigen ukuran 48,3 kg, tiga tandon air, lima bak air, dan satu set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Fhr)


Tinggalkan Komentar