Bawaslu Dalami Video Presiden Prabowo yang Diduga Kampanyekan Pasangan Calon di Pilgub Jateng - Telusur

Bawaslu Dalami Video Presiden Prabowo yang Diduga Kampanyekan Pasangan Calon di Pilgub Jateng

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: telusur.co.id/Dhanis).

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI buka suara soal video beredar yang memperlihatkan Presiden Prabowo Subianto mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran terkait informasi awal untuk memastikan apakah dalam video tersebut ada unsur pelanggaran atau tidak. 

"Penanganan terhadap video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan Pemilihan kepala daerah," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/11/24). 

Bagja menuturkan, tim internal Bawaslu saat ini sudah bergerak untuk mengumpulkan informasi dan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan pendalaman soal adanya dugaan pelanggaran. 

"Beranjak dari ketentuan tersebut, Bawaslu RI akan menelusuri peristiwa yang terjadi untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan atau tidak dalam Pleno yang akan kami lakukan," ujarnya. 

Sebab, kata dia, jika merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXII/2024, secara hukum Pejabat Negara, termasuk Presiden, dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan. 

Namun dengan catatan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasililitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Lebih lanjut, kata Bagja, jika nanti berdasarkan hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka langkah selanjutnya akan diproses dalam penanganan pelanggaran.

"Sebaliknya jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar