telusur.co.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Gabungan. Instruksi tersebut sebagai langkah antisipasi fenomena peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Satgassus ini terdiri dari gabungan personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
"Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Kriminal Khusus, khususnya siber, dan juga Intel untuk sama-sama kita berantas peredaran senjata api ilegal ini," ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (19/8/23).
Hengki menjelaskan, peredaran senpi ilegal sangat berpotensi untuk digunakan melakukan tindak kejahatan. Senpi ilegal itu dapat dibuat dari air gun dengan semacam modifikasi.
Nantinya air gun hasil modifikasi dijual melalui pasar daring. "Kemudian senjata pabrikan ini dijual melalui platform e-commerce. Tapi di sana disebut adalah air soft,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tak membantah ada anggota Polri yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal, terkait penangkapan terduga teroris DE di Bekasi. Diketahui DE juga merupakan karyawan PT KAI.
Adapun tiga orang polisi yang terlibat yakni Bripka Reynaldi Prakoso (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya), Bripka Syarif Mukhsin (anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten), dan Iptu Muhamad Yudi Saputra (Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan, ketiganya memang terlibat soal peredaran senjata api tersebut. Namun disampaikannya tiga anggota Polri itu tak terlibat tindakan terorisme.
“Kami perlu tegaskan di sini bahwa anggota Polri tidak ada hubungannya dengan jaringan teror. Ini beberapa yang disebutkan, ini informasi yang tidak benar,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8/23). (Tp)