telusur.co.id - Jadi Pembicara Diskusi KAMI, Dr. Laksanto, S.H., M.Hum Ungkap Berbagai Persoalan Hukum Adat
Diskusi KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA ( KAMI ) yang digelar menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Dr. Laksanto, S.H., M.Hum selaku Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA), ekonom Faisal Basri, Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, . Ir. Yuyun Ismawati, MS.c
Penasihat Senior untuk NEXUS3 FOUNDATION. Hadir juga dalam kesempatan itu.
Dalam paparannya, Dr. Laksanto, S.H., M.Hum menyampaikan, APHA Indo esia menyambut baik bahwa perjuangannya menegakkan keadilan hak-hak masyarakat adat, yang mulai tergerus dengan kepentingan pemodal, sehingga hak-hak ulayat tersingkirkan.
Baginya, banyak persoalan hukum adat dengan cakupan nasional namun sepi pemberitaan. Mendengar beban demografi cukup ngeri juga. Ini merupakan tanggungjawab kita semua.
"Kriminalisasi masyarakat di Lubuk Pakam, Sumatera. Beberapa kasus yang diputus Pengadilan Negeri, di mana masyarakat mengambil kayu bakar, tetapi dikriminalisasi. Masyarakat ini pun minta bantuan kita dan LBH, dan kita memberikan bantuan. Namun sperti biasa, karena kekuasaan dan kewenangan mereka pun tetap dihukum," ujar Laksanto.
Kemudian, tanah ulayat di Maluku yang tanahnya diambil TNI AU. Masih banyak lagi kasus lainnya.
Laksanto pun melalui APHA telah mendesak pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok ulayat.
“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak termasuk pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia,” kata Laksanto.
Ia menegaskan hukum adat saat ini masih berlaku dan dipraktikkan oleh masyarakat. Laksanto menyampaikan APHA berharap, pemerintah segera mengirim wakilnya dan membahas RUU Masyarakat Hukum Adat bersama DPR RI.
Sementara itu, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyebut, menyambut baik perjuangan APHA. Ia menegaskan seharusnya negara hadir untuk masyarakat adat.
“Sesuai dengan UUD 1945 Pqsal 18 B ayat 2, dimana inilah yang mengikat kesultanan bahwa negara menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak masyarakat hukum adat, selama masih hidup dan perkembangannya yang ada.
Sebelumnya, APHA Indonesia menggelar International Conference Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) bertempat di Ruang Nusantara MPR RI, sukses digelar. Kegiatan ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Menko Polhukam, Mahfud MD, serta Wakil Ketua Komisi III DPR, RI Ahmad Sahroni.
Dalam sambutannya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (7/8/2023), mengungkapkan pemerintah telah mendorong RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sejak 2014 lalu. Namun menurutnya, hingga kini masih belum ada kejelasan mengenai RUU tersebut. Untuk itu, ia mendorong seluruh fraksi dan anggota DPR untuk mendukung RUU tersebut agar segera terealisasi.(Fie)