DKPP Berhentikan Tetap Dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Dangihe - Telusur

DKPP Berhentikan Tetap Dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Dangihe

Sidang pembacaan putusan DKPP sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (18/11/2024). (Ist).

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua Anggota KPU Kabupaten Kepulauan

Sangihe karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Ismed Tumonda dan Teradu II Aike Christino Pangemanan masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 179-PKE-DKPP/VIII/2024.

Kedua Teradu terbukti melakukan pergeseran suara di aplikasi SIREKAP sehingga terjadi perbedaan data perolehan suara antara C.Hasil dan D.Hasil di lima kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Meski Teradu I dan II membantah, tetapi berdasarkan log aktivitas dari akun SIREKAP, para Teradu terbukti melakukan aktivitas yang berdampak pada pengurangan dan penambahan jumlah perolehan suara pada calon legislatif peserta Pemilu tahun 2024.

Hasil pengawasan dan pemeriksaan internal KPU Provinsi Sulawesi Utara, kedua Teradu terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian Sementara.

“DKPP menilai tindakan para Teradu terbukti melanggar prinsip integritas, kemandirian, dan kehormatan penyelenggara Pemilu serta terbukti mencederai marwah dan martabat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kredibilitas hasil Pemilu tahun 2024,” kata Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c dan huruf e, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan enam perkara yang melibatkan 29 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras (10) Peringatan Keras Terakhir (5), Pemberhentian dari Jabatan Ketua/Koordinator Divisi (5) dan Pemberhentian Tetap (2).

Sedangkan 11 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.  [Tp]


Tinggalkan Komentar