telusur.co.id - Darul Kutni bersama Iqbal dan Furqon, warga Kecamatan Renah Pembarap dan Kecamatan Sungai Manau, di dampingi Advokat Ahmad Robi, pada Selasa (5/9/23), mengadukan balik Wike Affrilia T, ke Polres Merangin, atas dugaan pencemaran nama baik. Wike sebelumnya melaporkan ketiga pria itu atas tuduhan investasi bodong.
"Ya, sudah kami mengadukan balik atas pencemaran nama baik dengan media elektronik. Disini kami sangat dirugikan atas perbuatan Wike yang membuat laporan pengaduan kami terlebih dahulu di Polres Merangin dengan tuduhan Investasi Bodong," ujar Iqbal, salah satu pelapor, saat dihubungi, Rabu (6/9/23).
Iqbal menegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh Wike sama sekali tidak benar. Menut Iqbal, usaha pengelolaan kayu (sawmill) yang berlokasi di Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, bukanlah bodong. Karena ada legalitasnya.
Adapun pernyataan Wika yang menyebut sudah menanam modal Rp200 juta di samwill, bagi Iqbal, juga tidak benar.
"Wike juga mengatakan menanam modal sebanyak Rp 200 juta ke sawmill kami, itu tidak benar. Direkening saya Rp 80 juta dan rekening Furqon Rp 10 juta, itu bukan menanam modal tetapi penambahan modal untuk biaya operasional. Sawmil belum ada nett profit, Wike meminta sejumlah dana dan kami serahkan cash serta di transfer. Permintaan tersebut kami transfer ke rekening pribadi Wike dengan total keseluruhan sebanyak Rp 14.800.000," jelasnya.
Ahmad Robi, kuasa hukum ketiga pria tersebut menyampaikan, apa yang dituduhkan oleh Wike tentang investasi bodong, itu tidak benar. Pangkalnya, usaha sawmill tersebut memiliki legalitas.
"Dengan adanya laporan Wike tersebut klien saya betul-betul dirugikan, tetapi kami tetap menunggu proses hukum selanjutnya," kata Robi.
Sebelumnya, Wike Affrilia melaporkan Darul dkk, ke Polres Merangin atas tuduhan investasi bodong di usaha samwill. Wike merasa ditipu.
Wike menjelaskan, kejadian itu bermula pada 15 Oktober 2022, Darul, Iqbal dan Furqon, mendatangi dirinya dalam rangka untuk mengajak kerja sama usaha sawmill.
Ia mengaku ditawari untuk menanam investasi sebanyak Rp200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah), dengan saham 20 persen, karena sawmill tersebut senilai Rp1 miliar. Ia mengaku diiming-imingi mendapat keuntungan 20 persen dari penghasilan.
Wike pun menyetujui penawaran Darul dkk, dan langsung membuat perjanjian. Hingga satu tahun berjalan, lanjut Wike, Darul dkk tidak mengeluarkan hasil sawmill sesuai yang dijanjikan.
Wike mengaku sudah berusaha mengubungi serta menemui Darul dkk, namun tidak menemukan hasil. Karena itu, ia pun melaporkan Darul cs ke Polres Merangin atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Saya sudah melaporkan Darul Cs ke Polres Merangin dengan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Wike, dikutip dari Merangintoday.com.[Fhr]