telusur.co.id - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menggunakan modus robot trading Net89. Dari jumlah tersebut, dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara satu tersangka telah meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/23)
“Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka,” ujar Whisnu di Mabes Polri.
Whisnu menyebutkan, dua tersangka utama/owner Net89 PT. SMI yang masuk dalam daftar pencarian orang berinisial AA dan LSH dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice. Sementara satu orang yang meninggal dunia memiliki inisial HS.
Para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu AA, LSH, DI, AW, FI, ESH, RZ, DV, HS. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat 10 laporan polisi dan korban yang teridentifikasi mencapai 2.388 anggota aplikasi Net89. Berdasarkan laporan tersebut, kerugian akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp 402,5 miliar.
“Dengan hasil yang telah terverifikasi terhadap korban anggota yang riil, kerugian mencapai Rp326,6 miliar,” jelasnya.
Dalam upaya penanganan kasus ini, tim penyidik telah berhasil menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1,4 triliun. “Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” imbuhnya.
Saat ini keberadaan dua tersangka utama yaitu AA dan LSH terdeteksi di Kamboja. Untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan guna dilakukan tindakan kepolisian, penyidik berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. (Fhr)