telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menyebarkan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung kembali memeriksa beberapa orang Saksi. Kali ini, ada dua Saksi yang diperiksa.
Kedua Saksi diperiksa terkait penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi kotor dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/8/23).
Adapun kedua Saksi yang diperiksa adalah SH selaku Koordinator Bimbingan Usaha Batubara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, dan TD selaku Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009.
“Pemeriksaan Saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan seorang anggota Komisi I DPR, Ismail Thomas, sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan memalsukan dokumen pertambangan.
"Terkait dengan dokumen pendirian perusahaan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/23).
Ismail Thomas merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016. Selain menjadi tersangka, dia kini ditahan oleh Kejagung.
Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan pembuatan surat palsu yang digunakan dalam konferensi oleh PT Sendawar Jaya. Kasus ini beririsan dengan skandal Jiwasraya yang diusut Kejagung.
Saat itu, PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Baru Utama yang merupakan perusahaan milik Heru Hidayat yang telah dijerat Kejagung dalam skandal Jiwasraya.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu, Kejagung juga ikut tergugat.
Detailnya, penggugat adalah PT Sendawar Jaya, sedangkan tergugat PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy. Sementara pihak yang ikut tergugat adalah Kejagung.
Singkatnya, gugatan perdata itu diputuskan pada Rabu, 14 Juni 2023. PN Jaksel mengabulkan gugatan dan perintah agar aset sitaan di skandal Jiwasraya tersebut dikembalikan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis amar putusan seperti dikutip.
Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan sebagian gugatan PT Sendawar Jaya atas kepemilikan lahan, yaitu dengan perusahaan menyatakan itu adalah pemilik yang sah atas lahan atau lokasi penambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, hakim memutuskan tergugat 1 dan pihak lainnya yang menguasai lahan untuk mengosongkan lahan itu dan menyerahkannya kepada penggugat. PT Gunung Baru Utama juga mengecam membayar ganti rugi material sebesar Rp 834 miliar dan imateriil Rp10 miliar.
Perkara ini lalu dipimpin oleh Kejagung. Hasilnya, Kejagung menang. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jaksel di atas.
Belakangan Kejagung mengetahui jika dokumen-dokumen yang dipakai PT Sendawar Jaya sudah dipalsukan oleh anggota DPR Ismail Thomas yang sebelumnya melamar Bupati Kutai Barat, yaitu periode 2006-2016.
Kini, Kejagung menjerat Ismail Thomas sebagai tersangka terkait pemalsuan dokumen yang digunakan PT Sendawar Jaya saat menggugat perdata Kejagung dan sejumlah pihak lain dalam skandal Jiwasraya.[Fhr]