telusur.co.id - Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr Ipong Hembing Putra selaku Tergugat dalam perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST dalam agenda persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/8/23). Penggugat menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli Andi Supanto yang berasal dari pensiunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari pantauan awak media pada persidangan yang digelar pada hari Kamis (24/8/23), Saksi Ahli Penggugat memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama dan keahliannya. Saksi ahli menyatakan, bahwa dalam konsep perlindungan hukum di Indonesia menganut sistem konstitutif dari tahun 1992 tentang Merek dan berlaku mulai 1 April 1993 sampai sekarang.
Bahwa hanya Merek yang terdaftar dilindungi berdasarkan pendaftaran atau disebut first to file.
"Indonesia mengandung azas konstitusi, maka pendaftar pertama yang mendapat perlindungan hukum," ujar Andi.
Andi menambahkan, dalam pemeriksaan administrasi dan proses pemeriksaan subtantif sudah dilakukan oleh pemeriksa dan apabila tidak ada yang keberatan dari pihak manapun juga terkait dengan etiket dan Merek yang didaftarkan maka menteri akan menerbitkan sertifikat merek yang didaftarkan.
Bahkan saksi ahli saat ditanya oleh Kuasa Hukum Penggugat tentang proses pemeriksaan subtantif, ahli menjawab dasar pemeriksaan pada pasal 20 dan 21 pasal 20 yaitu tentang absolut dan pasal 21 memiliki persamaan pada pokoknya dengan terdaftar pertama.
Hal itu menjadi dasar pemeriksaan team pemeriksa merek bisa memperluas pemeriksaan terlebih dahulu keterkaitan dengan pemeriksaan.
"Kemungkinan ya, tetapi hanya bagi merek terkenal. Contoh ada orang mengajukan merek untuk Honda atau Toyota untuk kelas kacang goreng maka pemeriksa akan langsung menolak karena merek Honda dan Toyota sudah terkenal di masyarakat," katanya.
Tetapi tidak ada kewajiban bagi pemeriksa merek untuk melihat-lihat merek yang ada di masyarakat. Pemeriksa akan melakukan pemeriksaan kepada merek yang terdaftar terlebih dahulu.
"Pemeriksa itu memeriksa berdasarkan prinsip first to file," tegas Andi.
Berdasarkan penelusuran informasi yang didapat, merek dan logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) adalah merek yang pertama terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI bukan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.
Sebelum Saksi Ahli membuat pernyataan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan Ahli untuk bertindak secara objektif dan Ahli diambil sumpahnya.
Dalam agenda sidang sebelumnya Pihak Penggugat menghadirkan saksi fakta yaitu Jusuf Hamka yang dimana patut diduga melakukan keterangan palsu.
Andi Supanto saksi ahli penggugat menyatakan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM cq Dirjen HAKI pendaftaran pertama adalah PITI Persaudaraaan Islam Tionghoa Indonesia. Maka yang berhak mendapatkan perlindungan hukum adalah PITI Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia. [Tp]