telusur.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (5/9/23).
Adapun saksi yang diperiksa yaitu, IS selaku Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk, dan AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.
"Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Ketut.
Sebagai informasi, dugaan korupsi pengelolaan emas disebut terkait kegiatan ekspor-impor ini ditaksir merugikan negara mencapai Rp47,1 triliun.
Dalam pengusutan, Kejagung telah menggeledah kantor Bea Cukai dan secara paralel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Dalam kasus ini, penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di Pulogadung, Jakarta; Pondok Gede; Cinere, Depok; dan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di PT UBS yang berlokasi di Tambaksari, Surabaya; dan PT IGS di Genteng, Surabaya. Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.[Fhr]