telusur.co.id - Direktorat Tipidum Bareskrim Polri menyampaikan Rocky Gerung dipastikan tidak menghadiri panggilan klafifikasi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, Rocky dijadwalkan menghadiri klarifikasi pada Senin (4/9/23).
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ketidakhadiran Rocky disampaikan kuasa hukumnya.
"Tim Kuasa Hukum Rocky (menyatakan) yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan dan meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September 2023," ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (5/9/23).
Sebelumnya, Pemanggilan Rocky, kata Djuhandani, berdasarkan 24 laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden. Puluhan laporan ini dilayangkan ke Mabes Polri dan sejumlah Polda.
"Telah diperiksa juga sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," katanya.
Kendati membenarkan, Djuhandani belum memastikan apakah pengamat politik itu akan menghadiri panggilan Bareskrim. (Tp)