telusur.co.id -Oleh. : Agus Widjajanto, Praktisi Hukum, Pemerhati Politik, Sosial Budaya.
Sangat disayangkan pendidikan sejarah bangsa saat ini sangat minim disosialisasikan dan diajarkan kepada generasi muda bangsa , untuk bisa memahami dan mengetahui serta nantinya bisa belajar dari sejarah masa lalu, agar tidak terulang peristiwa sejarah kelam , pada bangsa ini kedepan .
Bangsa ini dalam kurun waktu dari tahun 1800 an hingga 1942 sebelum mendarat nya jepang ke Indonesia , tidak seluruhnya dijajah dan dikuasai oleh pemerintahan Bangsa Belanda, ada kurun waktu tertentu , dikuasai oleh pemerintah Perancis dimana semangat Revolusi Perancis berimbas pada wilayah Hindia Belanda ( Indonesia ) saat itu, lalu beralih tangan kepada penguasa inggris dan kembali lagi diarahkan kepada Pemerintahan Hindia Belanda .
Banyak yang kurang paham bahwa Herman Williem Daendels adalah kepanjangan dari Napoleon Bonaparte Perancis, dimana Daendels memang orang Belanda , akan tetapi sejak muda beralih keperancis dan menyandang pangkat kemiliteran di bawah Napoleon Bonaparte dengan pangkat Kolonel ,vyang berambisi saat itu untuk menerapkan Revolusi Perancis pada kerajaan Belanda dan mengganti sistem Monarci Raja dengan sistem Sesuai Refikusi Perancis . Dan ketika Perancis mengalahkan inggris dan Belanda , maka secara otomatis daerah teritorial Hindia Belanda ( Indonesia ) beralih menjadi jajahan kekuasaan Napoleon Bonaparte . Maka adik Napoleon Bonaparte menunjuk Herman Williem Daendels untuk menempati pos sebagai Gubernur Jendral Hindia Belanda , dan menaikan pangkat dari kolonel menjadi mayor jenderal setingkat bintang dua dalam kemiliteran Perancis .
Dalam sejarah historis perjalannya Daendels dari Perancis naik kapal ne new York yang saat itu di Amerika pun terjadi revolusi dimana Amerika Serikat dibantu Perancis untuk merdeka , dari pemerintahan inggris . Dari new york menuju Hindia Belanda , dengan menghindari patroli angkatan laut Belanda dan Inggris dan mendarat di Pantai Anyer Banten , dan melanjutkan perjalanan darat dari Anyer ke Batavia selama tiga hari tiga malam , hingga tiba di Batavia . Pada saat Daendels menjabat Gubernur Jendral , maka inspirasi kesulitan perjalanan darat nya itulah maka memerintahkan membuat jalan pos militer dan pengiriman logistik lewat darat dengan cara kerja rodi lewat pembuatan jalan dari Anyer hingga Panarukan , dari Batavia hingga bandung , dan Sukabumi , yang saat itu memakan banyak korban , hingga terjadi perubahan politik dimana inggris telah memenangkan beberapa fron dalam peperangan , hingga Gubernur jendral Herman Williem Daendels diganti kan oleh Thomas Stanford Raffles pada tahun 1811 hingga Tahun 1816, dimana Rafles membagi pulau Jawa ini yang tadinya hanya terdiri dari dua wilayah jawa, menjadi 18 karesidenan dimana setiap karesidenan terdiri dari 5 hingga 6 kabupaten , dan membangun pusat pemerintahan di Istana Bogor , mengangkat bupati dan pejabat pribumi menjadi pegawai negeri . Memberlakukan Resident Court untuk mengadili perkara pidana dan perdata berat , dengan menerapkan sistem hukum Secara Juri , sesuai hukum inggris yang beraliran Anglow Saxon .
Jadi perlu ditegaskan disini sejarah bangsa ini pernah terjadi menggunakan sistem Juri dalam proses peradilan pidana dan perdata berat, dengan menggunakan sistem Hukum Inggris , dimana menekankan pada mencari keadilan yang Obyektif dalam suatu perkara . Jadi apabila melihat carut marut nya penindakan hukum di Indonesia , dimana penulis memberikan masukan mengapa tidak dicoba melakukan transplantasi hukum dengan sistem Juri, karena berdasarkan sejarah Bangsa ini pada masa kolonial pernah menerapkan sistem tersebut .
Dimasa Gubernur Thomas Stanford Raffles ini lah pernah terjadi perang yang disebut geger sepei ( Perang Sepoy) dimana tentara Sepoy adalah orang orang dari Bangsa India yang tergabung dalam.tebtara inggris ketika merebut Jawa dari Belanda dan Perancis pada tahun 1811, dimana tentara Sepoy ini telah menyerbu Keraton NgajogjoKarto Hadiningrat , dengan dibantu Tentara Khusus Dari Keraton Mangkunegaran yang disebut tentara Mangkunegaran yang sangat terkenal disiplin saat itu , Dimana Keraton NgajogjoKarto pada saat Raja Hamengkubuwono II yang telah menimbulkan kerusakan dan tewas dari tentara Keraton Jogja saat itu , diantaranya adalah panglima perang nya K RT Soemodiningrat, yang lalu tercatat dalam sejarah , yang dinamakan geger Sepoy ,
Hal ini terjadi karena perebutan politik pengaruh politik dimana pihak kolonial Inggris menerapkan politik Devide Et Impera , dengan memecah antar keraton sendiri untuk diadu domba , disinalah kita harus belajar sejarah , sulit nya Bangsa ini Merdeka sejak awal karena rasa kesatuan dan persatuan senasib sepenanggungan masih lemah saat itu, hingga pada tahun 1928 ada kesadaran lahirlah peristiwa sumpah pemuda yang sebelum nya lahir Boedi Oetomo pada tahun 1908 ,
Setelah Itu sejarah menulis Raffles digantikan oleh John Fendale pada 11 Maret 1816, dimana terjadi peristiwa Geo politik kawasan dimana terjadi pembagian wilayah teritorial antara Inggris dan Belanda saat itu , Belanda tetap menguasai wilayah Hindia Belanda dan Inggris menguasai Semenanjung malaya, Singapure, Brunai, Malaysia ,
Hingga nanti meletusnya Peristiwa perang Jawa , oleh pangeran Diponegoro , pada tahun 1825 hingga tahun 1830 yang menimbulkan korban jiwa sebesar 20 Ribu orang yang apabila dikalkulasi sesuai jumlah penduduk saat itu dengan saat itu maka pada jaman ini jumlah mencapai 20 juta orang . Yang membangkrutkan kas Pemerintahan Hindia Belanda hingga diciptakan Politik hukum Tanam Paksa di Jawa, sumatera dan wilayah lainya untuk mengembalikan kas negara.
Refleksi pada masa Demokrasi saat ini setelah Indonesia merdeka hampir satu dekade dimana Dalam bidang hukum khusus nya dalam penegakan hukum, masyarakat pencari keadilan harus menebus sangat mahal untuk mendapatkan keadilan,dimana hukum sudah dijadikan lahan bisnis yang berorientasi Pada hukum dagang , dimana dinyatakan berbagai pihak di Indonesia sudah mengalami darurat dalam penegakan hukum .
untuk mengatasi mafia peradilan yang sangat sulit untuk diberantas dan telah membelenggu para penegak hukum sendiri, mengapa dan tidak ada salahnya dicoba sistem Anglow Saxon dengan sistem juri sebagaimana dipraktekkan oleh negara negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon . Dengan menggunakan praktek sistem yang disebut sebagai Transplantasi Hukum ( Law Transplant) maka suatu tatanan atau sistem hukum dari suatu negara dapat diadopsi oleh negara lain. Secara sederhana Tranplantasi hukum diartikan sebagai sebuah proses tranfer atau peminjaman konsep hukum antar sistem hukum yang ada contoh nya Indonesia yang menganut sistem Eropa Contonental , menggunakan sistem Juri dari sistem Anglo Saxon . Atas dasar Tranplantasi hukum maka sistem juri dapat dan bisa diterapkan di Indonesia , dengan sistem juri tersebut Hakim hanya bersifat pasif memimpin sidang , karena yang memutuskan perkara adalah para Juri ( yang nota bene bisa berlatar belakang hukum bisa juga berlatar belakang non hukum ) yang dipilih oleh negara dengan cara acak, karena yang diutamakan adalah dari sisi keadilan sebagai " rasa " yang dipandang mewakili perasaan keadilan masyarakat .
Dengan sistem Juri tersebut maka peluang terjadinya mafia hukum / peradilan dan tindakan kesewenangan hakim dalam memutus perkara atas nama kemandirian / kemerdekaan atau imparsial sejauh mungkin bisa dicegah atau setidak nya ditutup dengan sistem Juri tersebut.
Hal ini merupakan pandangan hukum progresif , demi tegak nya hukum itu sendiri di negeri ini, yang didambakan oleh setiap insan Anak Bangsa biar hukum sebagai Panglima bisa diwujudkan .