telusur.co.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menegaskan reformasi hukum kewarganegaraan tidak boleh semata-mata diarahkan untuk membuka ruang dwi kewarganegaraan bagi diaspora dan talenta global.
Menurutnya, negara harus terlebih dahulu memastikan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kepastian status hukum, administrasi yang terintegrasi, serta perlindungan negara.
Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara status hukum kewarganegaraan dengan pengakuan administratif negara.
Rieke mengungkapkan, sepanjang 2024–2026 terdapat 30 penegasan status kewarganegaraan di dalam negeri dan 2.341 penegasan status WNI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.237 atau sekitar 95,56 persen penegasan status di luar negeri terjadi di Malaysia.
“Data tersebut bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut kemampuan negara memastikan siapa warga negaranya dan menjamin hak-haknya,” tegas Rieke dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (26/8/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan, seseorang secara hukum dapat berstatus WNI, tetapi apabila status tersebut tidak sinkron dengan data kependudukan, keimigrasian, dokumen perjalanan, maupun data pelayanan Perwakilan RI, maka perlindungan kewarganegaraan belum sepenuhnya hadir dalam praktik.
Karena itu, Rieke menilai revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan harus dilakukan secara komprehensif. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak berhenti pada wacana dwi kewarganegaraan terbatas untuk diaspora atau talenta strategis.
“Kewarganegaraan bukan sekadar instrumen menarik brainpower, investasi, atau prestasi. Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara warga negara dan negara yang melahirkan hak, kewajiban, perlindungan dan loyalitas,” tutur dia.
Rieke juga menambahkan bahwa persoalan kewarganegaraan juga berkaitan erat dengan hak politik, jabatan publik, pertanahan, pertahanan, keamanan, perlindungan data, hingga kedaulatan negara.
Oleh karenanya meminta pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan kepada talenta global, sementara persoalan kewarganegaraan warga Indonesia sendiri masih belum tuntas.
“Anak hasil perkawinan campuran, anak dan eks anak berkewarganegaraan ganda, PMI dan keluarganya, WNI di luar negeri, eks-WNI, serta mereka yang menghadapi ketidakpastian status harus menjadi bagian utama reformasi,” katanya.
Disisi lain, Rieke mendorong pemerintah membangun tata kelola Data Kewarganegaraan berbasis Satu Data Indonesia. Menurutnya, penetapan dan penegasan status kewarganegaraan oleh Kementerian Hukum harus dapat terhubung secara interoperabel dengan Dukcapil, Imigrasi, Perwakilan RI, dan instansi terkait.
“Reformasi harus memastikan data kewarganegaraan tidak berjalan sendiri-sendiri. Satu Data menyatukan referensi dan tata kelola data, bukan mengambil alih kewenangan hukum setiap lembaga,” jelasnya.
Selain integrasi data, revisi UU Kewarganegaraan dinilai perlu mencakup persoalan anak perkawinan campuran, diaspora, eks-WNI, PMI dan keluarga, mekanisme penegasan status, kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, hak politik, pertanahan, pertahanan, keamanan, perlindungan data, serta due process of law.
Rieke juga menekankan bahwa skema dwi kewarganegaraan terbatas harus memiliki batas yang jelas, mulai dari persyaratan, hak dan kewajiban, penggunaan paspor, potensi konflik loyalitas, hak politik, jabatan strategis, hingga konsekuensi terhadap pertanahan dan keamanan nasional.
Ia menilai konsep tersebut juga perlu dibedakan dari Overseas Citizenship of Indonesia (OCI) yang dapat menjadi alternatif fasilitas bagi diaspora tanpa memberikan status kewarganegaraan Indonesia.
Pada akhirnya, Rieke menegaskan ukuran keberhasilan reformasi kewarganegaraan bukan hanya seberapa banyak talenta global yang berhasil ditarik ke Indonesia, tetapi juga seberapa kuat negara memberikan kepastian dan perlindungan kepada seluruh WNI.
“Buka ruang bagi diaspora, tetapi pastikan dulu warga negara kita. Kewarganegaraan bukan komoditas. Tanah, data, keamanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tidak boleh ditawar,” pungkasnya.



