telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai memeriksa enam saksi terkait status uang Rp 27 miliar yang dikembalikan oleh pengacara terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail, pada Jumat (18/8/23).
Keenam saksi yang dikonfrontir yaitu, Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Satu orang saksi berinisial RYB mangkir dari panggilan tersebut.
"Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (19/8/23).
Kejagung mengkonfrontasi keterangan ke-enam saksi tersebut untuk mengusut asal-usul uang Rp27 miliar atau USD 1,8 juta, yang belakangan diketahui diserahkan oleh seseorang berinisial S.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tak menampik jika status uang sebesar Rp27 miliar, itu akan diarahkan sebagai uang pengganti Irwan Hermawan dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ujar Ketut.
Diketahui, pengacara terdakawa Irawan Hermawan, Maqdir Ismail menyebut uang Rp27 miliar ini disediakan untuk membendung proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Namun saat diperiksa Kejagung, Maqdir menyebut Rp27 miliar itu sebagai bagian dari pengembalian uang yang diterima Irwan Hermawan dalam proyek BTS Kominfo.[Fhr]