telusur.co.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya tinggal menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya, karena ini (Jiwasraya) merupakan suatu Persero ya, maka perlu adanya Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK. Berikutnya setelah PP itu (terbit), (surat) pembubaran itu diterbitkan," kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (1/10/24).
Diketahui, sebelumnya OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya dikarenakan perusahaan dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Ogi.
Selain sanksi PKU, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada Jiwasraya.
Saat ini, proses pengalihan portfolio polis Jiwasraya ke IFG Life telah memasuki masa penyelesaian.
Per 31 Agustus 2024, OJK mencatat jumlah polis yang disetujui untuk restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari keseluruhan polis atau senilai Rp37,97 triliun.
Di tengah tahap finalisasi, OJK tetap meminta kepada pihak Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak restrukturisasi polis dengan menawarkan ulang opsi restrukturisasi
“Juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ogi menambahkan bahwa OJK akan memonitor dan mendorong Jiwasraya mempersiapkan proses penyelesaian kewajiban pemegang polis sebaik mungkin dengan menyusun rencana aksi terkait dengan beberapa permasalahan yang belum diselesaikan.[Fhr]