BPJS Kesehatan Dorong Keluarga Segera Laporkan Peserta yang Meninggal Dunia

by Arianto Deni |
BPJS Kesehatan Dorong Keluarga Segera Laporkan Peserta yang Meninggal Dunia
Suasana pelayanan JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surabaya (Ist)

SURABAYA - Kepesertaan JKN tidak dapat dinonaktifkan kecuali karena dua alasan, yaitu meninggal dunia dan pindah kewarganegaraan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengimbau apabila terdapat peserta JKN yang meninggal dunia, maka pihak keluarga diharapkan segera melaporkannya kepada BPJS Kesehatan agar proses perubahan data dapat dilakukan dengan tepat.

“Melaporkan anggota keluarga yang meninggal merupakan hal penting karena berkaitan dengan administrasi kepesertaan JKN yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Perubahan data tersebut berpengaruh pada perhitungan iuran bulanan yang dibayarkan secara rutin, sesuai dengan jumlah terbaru anggota keluarga yang ditanggung oleh peserta,” tandas Aras di Surabaya. Kamis, (08/10/2026).

Aras menambahkan, apabila peserta JKN yang telah meninggal dunia tidak segera dilaporkan, maka BPJS Kesehatan akan tetap menarik iuran kepesertaannya setiap bulan. Untuk menghindari hal tersebut, kepesertaan peserta yang meninggal dunia perlu segera dinonaktifkan.

“BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk melaporkan penonaktifan kepesertaan JKN bagi anggota keluarga yang meninggal dunia melalui berbagai kanal layanan digital, seperti Layanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165. Selain itu, peserta bisa melaporkan melalui pelayanan tatap muka di BPJS Keliling, Mall Pelayanan Publik (MPP) di Siola, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ucapnya.

Jika ingin lebih praktis, peserta JKN disarankan melakukan pelaporan melalui layanan PANDAWA. Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan anggota keluarga yang meninggal dunia juga tidak banyak, cukup melampirkan Kartu Keluarga serta Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari instansi yang berwenang.

“Harapan saya pentingnya pelaporan anggota keluarga yang meninggal dunia dapat dipahami oleh masyarakat. Jika iurannya sudah tidak menjadi tanggungan, tentu akan mengurangi jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta. Terlebih dalam sistem satu Virtual Account untuk satu keluarga, hal ini akan sangat membantu perekonomian keluarga,” papar eks Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar ini.

Sementara itu, salah satu peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Ady Prayitno (57) mengaku bahwa, proses pengajuan pelaporan peserta meninggal dunia untuk anaknya sangat mudah diakses. Ia cukup melakukan pelaporan melalui layanan PANDAWA.

“Caranya cukup mudah dan ringkas. Saya hanya perlu menyiapkan foto KK dan Akta Kematian. Selanjutnya, saya mengirimkan pesan melalui PANDAWA di nomor 08118165165, kemudian memilih menu Administrasi, Pengurangan Anggota Keluarga, dan Pelaporan Peserta Meninggal Dunia. Setelah itu, saya cukup mengunggah dokumen yang diperlukan dan melengkapi data pelapor,” tukas Ady.

Ady berharap, agar BPJS Kesehatan senantiasa memberikan kemudahan dalam memberikan akses layanan administrasi JKN kepada peserta. Menurutnya, pelayanan yang cepat, responsif, dan dapat dijangkau dari mana saja merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta. (bp/md/ari)

Komentar

Berita Terkait