Oleh : Dr. Hananto Widodo, S.H., M.H.
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyita perhatian publik. Persoalannya bukan hanya kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi, melainkan juga dampak kabut asap yang melintasi batas negara. Pada Oktober 2026, kabut asap dari kebakaran di Indonesia telah memengaruhi sejumlah negara tetangga, termasuk Malaysia dan Singapura. Dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan rutin yang dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api.
Di tengah situasi tersebut, pertanyaan pentingnya adalah di mana fungsi pengawasan DPR? Mengapa bencana yang berulang dengan dampak begitu luas tidak menjadi momentum bagi DPR untuk menggunakan hak konstitusionalnya, terutama Hak Interpelasi?
Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat kepada DPR. Hak-hak tersebut bukan sekadar pelengkap kelembagaan, melainkan instrumen untuk memastikan pemerintah menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab. Ketika kebijakan pemerintah menghadapi persoalan serius, DPR tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan atau meminta kementerian melakukan evaluasi. DPR harus menggunakan kewenangan pengawasannya.
Belajar dari Era SBY
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR pernah menggunakan Hak Interpelasi untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai busung lapar dan wabah polio. Usulan tersebut dibahas sejak 2005, kemudian pemerintah memberikan keterangan dalam rapat paripurna DPR pada tahun 2006. Pemerintah diwakili Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Kesehatan.
Apakah interpelasi tersebut berhasil menyelesaikan persoalan busung lapar dan polio? Itu pertanyaan berbeda. Pelaksanaan interpelasi memang tidak otomatis menjamin kebijakan pemerintah berubah atau masalah langsung terselesaikan.
Namun, setidaknya dengan adanya interpelasi dari DPR ini akan menunjukkan pada publik bahwa DPR telah menggunakan fungsi pengawasannya dan dengan hak interpelasi DPR untuk meminta keterangan Pemerintah, maka masyarakat bisa tahu penyebab dan langkah apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan karhutla ini.
Hal yang menarik, SBY juga membangun koalisi politik di DPR. Artinya, dukungan politik pemerintah tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Hubungan koalisi dan oposisi memang memengaruhi dinamika parlemen, tetapi tidak seharusnya menghapus tanggung jawab DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Di sinilah persoalan DPR sekarang perlu dipertanyakan. Apakah soliditas dukungan politik kepada pemerintah justru membuat fungsi pengawasan kehilangan daya gigitnya?
Mengapa Hak Interpelasi?
Karhutla memenuhi alasan kuat untuk dibawa ke forum pengawasan DPR. Kebakaran terjadi berulang, berdampak pada kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan bahkan menimbulkan persoalan hubungan dengan negara tetangga. Pemerintah perlu menjelaskan bukan hanya apa yang telah dilakukan untuk memadamkan api, tetapi juga mengapa kebakaran terus berulang dan apakah kebijakan pencegahan selama ini efektif.
Hak Interpelasi dapat menjadi langkah awal. DPR dapat meminta penjelasan pemerintah mengenai strategi pencegahan karhutla, pengelolaan lahan gambut, pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal, serta langkah pemulihan kawasan hutan yang rusak.
DPR juga perlu meminta penjelasan mengenai koordinasi pemerintah pusat dan daerah. Sebab, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan melalui operasi pemadaman ketika api sudah meluas. Yang harus diuji adalah apakah kebijakan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
Jika jawaban pemerintah tidak memadai atau ditemukan indikasi persoalan yang lebih serius dalam pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah, DPR dapat mempertimbangkan Hak Angket.
Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat merupakan instrumen berbeda yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur konstitusional. Ketiga hak tersebut tidak boleh dicampuradukkan, tetapi dapat dipahami sebagai bagian dari perangkat pengawasan DPR sesuai fungsi masing-masing.
Menteri Kehutanan Harus Dievaluasi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga harus dimintai penjelasan mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas kementeriannya dalam menghadapi karhutla. Persoalan ini bukan baru terjadi tahun ini. Berulangnya kebakaran, bersamaan dengan kekhawatiran mengenai kerusakan kawasan hutan dan dampaknya terhadap bencana hidrometeorologi, menuntut evaluasi yang lebih mendasar terhadap tata kelola kehutanan.
Evaluasi tersebut tidak berarti seluruh tanggung jawab otomatis berada pada Menteri Kehutanan. Penanganan karhutla melibatkan banyak pihak, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perusahaan pemegang konsesi. Justru karena tanggung jawabnya tersebar, DPR perlu memeriksa siapa melakukan apa, bagaimana koordinasi berlangsung, dan di mana letak kegagalan kebijakan jika kebakaran terus berulang.
Jika evaluasi menemukan kegagalan serius dalam pelaksanaan tugas dan kebijakan kehutanan, DPR perlu merekomendasikan langkah korektif, termasuk evaluasi terhadap kepemimpinan kementerian. Jabatan publik tidak boleh terbebas dari pertanggungjawaban ketika kebijakan yang menjadi tanggung jawabnya menunjukkan masalah berulang.
Fakta bahwa Raja Juli Antoni berasal dari PSI, partai yang tidak memiliki kursi di DPR periode 2024-2029, juga membuat persoalan ini menarik dalam konteks hubungan politik antara parlemen dan pemerintah.
Seharusnya Prabowo bisa dengan mudah untuk mengevaluasi posisi Raja Juli Antoni, karena Raja Juli Antoni tidak memiliki sokongan kuat di parlemen. Meskipun PSI merupakan partainya Jokowi, tetapi secara kalkulasi politik, keberanian Prabowo dalam mengevaluasi posisi Raja Juli Antoni terkait karhutla ini tidak akan mengalami hambatan politis secara berarti.
Karhutla seharusnya menjadi momentum bagi DPR untuk membuktikan bahwa fungsi pengawasan masih bekerja. Sebagaimana DPR pernah menggunakan Hak Interpelasi pada masa SBY, DPR sekarang juga memiliki instrumen konstitusional untuk meminta penjelasan pemerintah.
Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari apakah DPR mampu menjatuhkan sanksi atau memaksa perubahan kebijakan. Ukuran pertamanya adalah apakah DPR berani meminta pertanggungjawaban pemerintah atas persoalan yang merugikan masyarakat luas.
Jangan sampai asap karhutla tidak hanya menutupi langit, tetapi juga menutupi fungsi pengawasan DPR.
*Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya.