telusur.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang kasus suap dan penghalangan penyidikan terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). Dalam dakwaannya, Jaksa menilai Hasto terbukti berupaya menghambat penyidikan KPK dan menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta agar mengurus proses PAW Harun Masiku yang telah buron sejak 2020.
Jaksa menjelaskan, suap itu diberikan bersama-sama dengan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri. "Terdakwa terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku dan menghalangi penyidik KPK menangkapnya," tegas Wawan.
Meskipun dalam persidangan Hasto menunjukkan sikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga, Jaksa menyatakan perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah dan terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya.
Sementara itu, beberapa pihak terkait juga sedang dalam proses hukum, seperti Donny yang sudah ditetapkan tersangka namun belum diproses, Saeful Bahri yang telah divonis, dan Harun Masiku yang masih buron. Nama lain yang terlibat, Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan anggota Bawaslu, juga sudah menjalani proses hukum.[]