telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menganggap, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengada-ada terkait alasan yang dikemukakannya untuk menghindari pemeriksaan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedianya berlangsung Selasa hari ini (7/11/23).
Firli bedalih tak bisa menghadiri pemeriksaan karena mengikuti acara roadshow bus antikorupsi ke Aceh. Padahal, acara itu baru berlangsung pada Kamis (9/11/23).
"Jadi berdasarkan data tersebut di atas sebenarnya, alasan Pak Firli dinas ke Aceh itu mengada-ada," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (7/11/23).
Menurut Boyamin, Firli masih bisa berangkat ke Aceh pada Rabu (8/11/23). Lagi pula, rute penerbangan dari Jakarta ke Aceh tak susah dicari. Pun acara Roadshow Bus KPK, biasanya hanya dihadiri wakil ketua KPK.
"Ini hanya alasan (Firli) untuk menghindari pemanggilan (Polda) hari ini," ujar Boyamin.
"Inilah nampak kemudian tidak memberikan tauladan yang baik untuk patuh hukum," sambung Boyamin.
Karena itu, Boyamin mendesak Polda Metro Jaya bertindak tegas mengusut dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Khususnya, dengan mencegah Firli ke luar negeri, jika perlu dilakukan upaya penjemputan paksa.
"Penyidik Polda bisa melanjutkan, meneruskan untuk gelar perkara, penetapan tersangka atau upaya menjempuk paksa, macam-macam lah. Perlu juga dilakukan upaya berikutnya, adalah cekal, karena saksi boleh dicegah kok enam bulan, daripada nanti pergi ke luar negeri, dari Aceh ke Medan itu kan bisa aja ke Singapura atau Malaysia. Bisa saja dilakukan upaya cekal, tapi kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda," tutur Boyamin.
Diketahui, ketua KPK Firli Bahuri disebut tak menghadiri pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa hari ini (7/11/23).
"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roads how bus dan juga Hakordia (Hari Anti Korupsi Dunia) di Aceh," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/23).[Fhr]