telusur.co.id - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menilai, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri, bisa menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak memperpanjang masa jabatannya.
Karena, dalam Pasal 29 ayat 6 dan 7 Undang-Undang KPK, ada syarat "tidak melakukan perbuatan tercela" untuk menjadi pimpinan KPK.
"Tindakan kayak gini (dugaan pemerasan) sudah bisa menjadi dasar sebenarnya bagi presiden untuk tidak menetapkan Firli Bahuri itu dalam masa jabatannya penambahan satu tahun," kata BW di Gedung Joeang '45, Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/23).
Diketahui, pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs mendapat perpanjangan masa jabatan sampai dengan 20 Desember 2024. Hal itu merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022.
BW mengingatkan, dugaan pemerasan merupakan tingkatan tertinggi dalam klaster korupsi. Sedangkan pemerasan ini telah meliputi penyuapan dan gratifikasi.
Adapun terkait potensi pemecatan terhadap Firli Bahuri, menurut BW, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka secara otomatis bisa langsung dipecat.
"Enggak usah terbukti, dijadiin tersangka aja bisa dipecat," tegasnya.[Fhr]