telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, menekankan kepada penyelenggara pemilu untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada di 24 daerah dapat berjalan sesuai aturan.
Sebab, menurut Taufan dengan diputusnya PSU di 24 daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti bahwa penyelenggara pemilu tak profesional dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada serentak 2204.
Hal itu disampaikan Taufan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP dengan agenda membahas persiapan dan kesiapan pemilihan ulang kepala daerah tahun 2024 hasil putusan mahkamah konstitusi.
"Nah sekarang persoalannya, para penyelenggara, apakah proses PSU 24 daerah ini betul-betul bisa meyakinkan kita di forum ini on-process?," kata Taufan di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
"Artinya on-process itu betul-betul integritas, kapasitas, dan kompetensi dari pada penyelenggara itu tidak diragukan lagi," lanjutnya.
Sebab, kata Taufan, apabila nantinya PSU ini kembali digugat ke MK, maka persoalan pemilihan kepala daerah tak pernah selesai.
"Kalau hasil PSU digugat lagi, kapan akhirnya ini masalah. Di mana kepastian hukum dan keadilannya. Ini masalah, kasian republik ini, Pak," ucapnya.
Untuk itu, Taufan menekankan kepada KPU dan Bawaslu khususnya agat benar-benar profesional dalam menggelar PSU kali ini dan mengulangi kesalahan pada saat Pilkada serentak 2024.
"Sekali lagi, saya mohon agar supaya penyelenggaraan PSU yang akan datang ini, benar-benar diyakinkan bahwa tidak ada lagi penyelenggara-penyelenggara yang tidak profesional berintegritas dan berkapasitas," pungkasnya.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara