telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.592 laporan masyarakat dan 1.062 surat tembusan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari hingga September 2023.
"Terhitung mulai Januari 2023 hingga September 2023, laporan masyarakat yang masuk ke KY sebanyak 2.654," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers, Jumat (3/11/23).
Perkara perdata masih mendominasi laporan yang masuk ke KY, yakni sebanyak 844 laporan, kemudian laporan terkait dengan perkara pidana berjumlah 397 laporan.
Berdasarkan lokasi, laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 313 laporan, Jawa Timur 167 laporan, dan Jawa Barat sebanyak 138 laporan.
Kemudian, peradilan umum menjadi badan peradilan yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke KY dengan 1.167 laporan. Disusul dengan Mahkamah Agung sebanyak 129 laporan, dan peradilan agama sebanyak 93 laporan.
Selain itu, KY menerima 468 permohonan pemantauan persidangan yang berasal dari laporan masyarakat. KY juga melakukan 184 pemantauan peradilan berdasarkan inisiatif KY.
"Kasus perdata dan tipikor termasuk jenis perkara yang sering diminta untuk dipantau," tambah Joko.
Sebagaitindak lanjut permohonan pemantauan, sebanyak 151 permohonan tidak dapat dilakukan, 270 permohonan pemantauan persidangan dapat dilakukan, dan 227 permohonan masih dalam tahap analisis, serta 4 permohonan dilimpahkan ke bagian advokasi hakim, investigasi, atau Bawas MA.
KY juga memantau beberapa kasus yang menarik perhatian publik, misalnya kasus Tipikor Rektor Unila, kasus kerusuhan Stadion Sepak Bola Kanjuruhan, dan permohonan peninjauan kembali Agus Harimurti Yudhoyono melawan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Di samping itu, KY juga memantau kasus upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan perkara penundaan pemilu.[Fhr]