Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Ahok  - Telusur

Kasus Dugaan Korupsi LNG, KPK Periksa Ahok 


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada hari ini, Selasa (7/11/23). Pemanggilan ini sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di lingkungan PT Pertamina.

"Hari ini (7/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi BASUKI TJAHAJA PURNAMA (Komisaris PT Pertamina)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung dalam keterangannya, Selasa (7/11/23).

Ahok akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah (GKK) alias Karen Agustiawan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Karen resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Setelah itu, ia langsung ditahan di Rutan KPK, Selasa (19/9/2023) malam.

Dalam konstruksi perkara, Karen disaat menjabat Dirut Pertamina membuat keputusan sepihak kerja sama dengan produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction) LLC asal Amerika Serikat. 

Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat negara merugi sebesar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun.

Karen Agustiawan menyatakan pengadaan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) merupakan aksi korporasi dalam hal ini Pertamina bukan sepihak. Ia bersama jajaran direksi melibatkan tiga konsultan untuk menjalani proyek strategis nasional tersebut. 

Bahkan, Karen menyebut eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan juga sebagai penanggung jawab dalam putusan itu.

Aksi ini dilakukan dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Selain itu, Karen menyangkal negara merugi sebesar Rp 2,1 Triliun akibat pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Satu-satunya penyebab kerugian, dikatakan Karen, datang saat pandemi Covid-19.

Sebaliknya, Pertamina pada 2018 justru untung karena perusahaan bahan bakar itu bisa menjual BP dan Sentra Pigura dengan nilai positif 71 cent per MM BPU.[Fhr]


Tinggalkan Komentar