Mediasi Sengketa Logo, Eggi Sudjana: PITI Pimpinan Ipong Punya Legalitas - Telusur

Mediasi Sengketa Logo, Eggi Sudjana: PITI Pimpinan Ipong Punya Legalitas

Kuasa hukum Ipong Hembing, Eggi Sudjana (Foto: telusur.co.id)

telusur.co.id - Sengketa nama dan logo PITI akhirnya harus diselesaikan lewat meja hukum. Pada Rabu kemarin (1/11/23), Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing memenuhi permintaan klarifikasi oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana, Ipong memberi klarifikasi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau pencemaran nama baik dengan nomor registrasi LP/B/2977/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022 yang dilaporkan pihak berinisial AS.

Laporan tersebut bermula atas adanya dua kubu yang bersinggungan terkait penggunaan logo PITI. Dijelaskan Eggi Sudjana, PITI merupakan kepanjangan dari Persatuan Islam Tionghoa. Namun saat berganti nama menjadi Persaudaraan Islam Tionghoa.

Perubahan itu kemudian dikukuhkan oleh Kemenkumham pada 2017. Alasan perubahan yakni aturan organisasi masyarakat yang terlegalisir tak diizinkan memakai kalimat persatuan.

"PITI itu dulu namanya persatuan. Tapi mengajukan pakai nama persatuan tidak dimungkinkan oleh Kemenkumham, karena itu hak kenegaraan. Akhirnya berubah menjadi persaudaraan," kata Eggi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/11/23).

Perubahan nama itu kemudian didaftarkan tahun 2015 ke Kemenkumham. Saat didaftarkan, PITI persaudaraan mendapat legalitas, termasuk penggunaan logo dan merek patennya.

"PITI, kita punya hak patennya, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, itu 2017," tegasnya.

Usai memberikan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya, pihaknya pun mengaku akan melakukan langkah hukum untuk mempertahankan hak paten organisasi PITI pimpinan Ipong Hembing.

"Saya juga ajukan di sini, ikut gelar perkara juga. Para pihak dari lawyer-nya Persaudaraan Islam Tionghoa saya ajukan ikut gelar perkara. Agar lewat mediasi ini harusnya sampai ke pemimpin Polri, stop kasus ini, dan yang berhak memakai nama PITI hanyalah Dr Ipong," tandasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar