telusur.co.id - Kejaksaaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus suap proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tersangka baru ini bernama Sadikin Rusli (SR) yang diduga menjadi perantara aliran duit korupsi BTS Kominfo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulisnya, Minggu (15/10/23).
Sadikin ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumahnya di Gubeng, Surabaya, Sabtu (14/10/23). Langkah berikutnya, dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian Sadikin pun dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif.
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin Rusli di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB
Sadikin ditetapkan tersangka karena diduga menjadi perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ± Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," ujar Ketut.
Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo tahun 2020-2022. Edward diduga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 miliar.[Fhr]