telusur.co.id - Sejumlah nama para pemegang saham perusahaan konsultan pajak PT ARME yang didirikan Eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terdakwa penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dibongkar oleh Konsultan pajak di PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Ary Fadilah.
Pemilik saham tersebut diantaranya, Istri Rafael Alun, Ernie Meike Toronde, Oki istri Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo. Serta, Ujeng (Swasta), Wijayanto dan Raniani Dita.
Hal ini terungkap, ketika Ary dikorek tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim Tipikor, PN Jakarta Pusat di Ruang Kusuma, Senin (25/9/23).
"Terkait PT ARME, ini siapa saja pemiliknya?" tanya Jaksa kepada Ary.
"Kalau pemilik, ada beberapa pak yang saya ketahui.Pertama itu adalah istrinya Pak Alun (Ernie Mieke) sebagai pemegang saham. Kemudian, pak Wijayanto, Lalu, ibu Oki, dan ibu Raniani Dita," jawab Ary.
Hanya lima nama tersebut yang Ary ingat bersama latar belakangnya. Ia pun tak merinci jumlah nilai saham dimiliki para pihak terkait di PT ARME tersebut.
"Ibu Oki itu istri dari Bapak Budi Susilo, pegawai pajak. Kalau Pak Ujeng, setahu saya beliau bekerja di swasta. Pak Wijayanto bekerja di PT ARME. Ibu Dita saya gak tahu waktu itu, tetapi, orang tua beliau setahu saya adalah pegawai pajak," papar Ary.
Diketahui, sejumlah nama yang disebutkan Ary, pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo, Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, serta FX Wijayanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Jaksa menuturkan uang tersebut diterima secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013.
JPU mengungkapkan, uang gratifikasi diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466,00 sebagaimana Dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416,00.
Adapun uang Rp5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sedangkan uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya. JPU KPK menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.[Fhr]