Felly Soroti Kesiapan RS Terapkan Rujukan Berbasis Kemampuan, Jangan Sampai Pasien Dipimpong

by Farauq Iskandar |
Felly Soroti Kesiapan RS Terapkan Rujukan Berbasis Kemampuan, Jangan Sampai Pasien Dipimpong
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene

telusur.co.id – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti kesiapan rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menerapkan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Felly meminta perubahan sistem rujukan tersebut benar-benar mampu mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai kebutuhan medis, bukan justru menambah hambatan bagi pasien.

Hal itu disampaikan Felly saat memimpin kunjungan kerja Komisi IX DPR RI ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut Felly, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI untuk memastikan transformasi penyelenggaraan JKN dapat berjalan sesuai tujuan. Selain RBKP, pemerintah juga tengah mempersiapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG) sebagai bagian dari transformasi pelayanan dan pembiayaan JKN.

“ Kunjungan Komisi IX DPR RI hari ini merupakan bagian dari pengawasan DPR RI, khususnya untuk melihat kesiapan rumah sakit dan tentunya pemerintah daerah dalam menghadapi sejumlah perubahan penting dalam penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Felly.

Ia menegaskan, penerapan RBKP, KRIS, dan IDRG harus dilakukan secara terpadu dengan tetap menempatkan kepentingan peserta JKN sebagai prioritas.

“Ketiga kebijakan ini merupakan bagian penting dari upaya transformasi pelayanan dan pembiayaan JKN yang pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” kata legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara itu.

Felly juga mengingatkan agar perubahan sistem JKN tidak mengabaikan hak pasien. Menurutnya, transformasi sistem rujukan harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat, cepat, aman, bermutu, dan berkesinambungan.

“Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap perubahan dalam penyelenggaraan JKN harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang tepat, cepat, aman, bermutu, dan berkesinambungan serta tidak menambah hambatan bagi pasien,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama ini sistem JKN menerapkan mekanisme rujukan berjenjang. Namun, menurut Felly, kelas rumah sakit belum tentu sepenuhnya menggambarkan kemampuan pelayanan yang tersedia di masing-masing fasilitas kesehatan.

“Dalam praktiknya, kelas rumah sakit tidak selalu sepenuhnya menjamin kemampuan pelayanan yang tersedia,” ungkapnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya sebelum menemukan fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Karena itu, Felly mendorong agar sistem rujukan ke depan lebih mengutamakan kebutuhan medis pasien dan kemampuan nyata fasilitas kesehatan.

“Rujukan harus semakin didasarkan pada kebutuhan medis pasien dan kemampuan nyata fasilitas kesehatan. Apabila kebutuhan medis pasien sudah dapat ditentukan, pasien seharusnya dapat diarahkan ke fasilitas yang memang memiliki kompetensi, sumber daya manusia, peralatan, dan layanan yang diperlukan sehingga perjalanan rujukan menjadi lebih efektif,” jelasnya.

Pemetaan Kemampuan Rumah Sakit Harus Akurat

Felly menilai keberhasilan RBKP tidak cukup hanya dengan menerbitkan regulasi atau mengubah sistem. Pemerintah harus memastikan kesiapan implementasi di lapangan melalui pemetaan kemampuan setiap rumah sakit secara akurat dan diperbarui secara berkala.

Pemetaan tersebut, kata dia, harus mencakup ketersediaan dokter dan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, kapasitas pelayanan, hingga sistem informasi yang mampu menyediakan data secara akurat.

“Komisi IX DPR RI pada prinsipnya mendukung upaya memperbaiki sistem pelayanan JKN. Namun, kami ingin memastikan bahwa perubahan kebijakan tidak berhenti pada perubahan sistem dan regulasi, tetapi benar-benar diikuti dengan kesiapan implementasi di lapangan,” tegasnya.

Felly menekankan, ukuran keberhasilan transformasi sistem rujukan pada akhirnya bukan hanya terletak pada perubahan aturan, tetapi pada pengalaman yang dirasakan langsung oleh peserta JKN.

Pasien, menurutnya, harus dapat lebih cepat sampai ke rumah sakit yang tepat tanpa harus berulang kali berpindah fasilitas kesehatan akibat ketidaksesuaian kemampuan pelayanan.

“Pasien lebih cepat sampai ke fasilitas kesehatan yang tepat, memperoleh pelayanan yang sesuai kebutuhannya, tidak dipimpong antara rumah sakit, dan tidak menghadapi hambatan administratif yang seharusnya dapat diselesaikan oleh sistem,” pungkas Felly.

Komentar

Berita Terkait