Telusur.co.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Haji Arisal Aziz, menyoroti adanya temuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait keterlibatan petugas dalam pesta narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Arisal menilai, peristiwa tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Kami dari Komisi XIII menanggapi banyaknya terjadi permasalahan tentang salah urus, salah atur dari Kementerian Imipas, terkhususnya adalah Lapas," ujar Arisal saat ditemui pada Jumat (9/10/2026) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Tanggung jawab pengawasan, menurut Arisal tidak hanya bertumpu pada petugas di lapangan semata, tetapi juga menjadi tanggung jawab struktural mulai dari pimpinan kementerian hingga jajaran di bawahnya.
Oleh karena itu, Arisal mengingatkan agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap kinerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kepala kantor wilayah, hingga kepala lembaga pemasyarakatan. Sebab jika sistemnya tidak berjalan dan pihak yang semestinya bertanggungjawab tidak menjalankan pengawasan secara efektif, maka berbagai permasalah dapat berujung pada pembiaran terhadap berbagai pelanggaran.
"Kalau masih ada seperti ini, jangan harap lapas-lapas yang ada di seluruh Indonesia bisa maksimal dalam mengawasi warga binaan yang ada di Lapas tersebut," katanya.
Arisal pun meminta agar Kemenimipas segera melakukan pembenahan secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah.
Tak hanya berhenti disitu, upaya pembenahan juga mesti diiringi dengan pemberian sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Efek jera harus diperlihatkan oleh menteri agar berbagai peristiwa yang telah terjadi tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Efek jeranya harus dilihatkan oleh pak Menteri. Apa itu? Dicopot dan diberhentikan tidak hormat dan bahkan diproses secara hukum," Tegasnya.
Terlebih, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik suap-menyuap, maka Arisal meminta agar pihak yang memberi maupun menerima suap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Siapa yang menyuap, siapa yang menerima suap, itu yang bertentangan dengan undang-undang yang ada di negara kita," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri pejabat tidak serta-merta menghapus tanggung jawab atas persoalan yang terjadi selama pejabat tersebut menjalankan tugasnya.
"Dia juga mesti bertanggung jawab terhadap kinerjanya. Mengundurkan diri bisa saja semuanya. Tapi tanggung jawabnya bagaimana?," ujarnya.
Di kesempatan tersebut, Arisal juga menuturkan bahwa dalam waktu dekat, Komisi XIII DPR RI berencana akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban Kemenimipas terkait berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Pertanggungjawaban dari pihak Kemenimipas sangat dibutuhkan dalam rangka melakukan pembenahan berbagai permasalahan di Kementerian, utamanya di lapas-lapas yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Arisal mengatakan Komisi XIII juga mendorong adanya transparansi terkait hasil pemeriksaan terhadap berbagai dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Ketika ditanya apakah berbagai kasus tersebut merupakan persoalan sistemik atau hanya ulah oknum, Arisal menilai persoalan tersebut pada dasarnya dilakukan oleh individu yang tidak menjalankan sistem sebagaimana mestinya. Menurut Arisal, sistem yang telah dibangun akan tetap tidak efektif apabila para petugas tidak menjalankan aturan dan prosedur yang berlaku.
"Ini oknum. Sistem itu tidak bisa berbuat kalau oknumnya yang berbuat curang. Semuanya itu orang," katanya.
Adapun terkait dugaan keterlibatan petugas dalam kasus narkotika, Arisal menegaskan Komisi XIII mendorong penerapan sanksi berat bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait narkotika.
Ia menegaskan bahwa efek jera penting untuk mencegah tindak pidana narkotika kembali terjadi.
"Kami selalu mendorong bagi yang melanggar, pelanggaran berat tentang narkotika, efek jeranya itu. Kita melihat semenjak di era Pak Jokowi, ada berapa orang itu yang dihukum mati terkait narkotika," tegasnya.
Arisal juga mengingatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ancaman bagi masyarakat dan generasi mendatang.
"Negara kita ini harus kita lindungi dari marabahaya narkoba," katanya.
Sebelum mengakhiri keterangannya, Arisal berpesan khususnya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas pegawai yang terbukti melanggar aturan.
"Kami mengharapkan kepada Pak Menteri untuk betul-betul menyiapkan struktur tentang orang-orang yang ditempatkan sesuai job desk-nya masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pria berjoget dengan iringan musik yang kencang dan salah satu di antaranya diduga mengonsumsi narkoba karena terlihat memegang botol yang diduga sebagai alat pengisap sabu (bong).
Narasi di video tersebut menyebutkan lokasi kejadian berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) wilayah Depok.
Sebanyak 22 narapidana dan 2 petugas diperiksa setelah pihak Rutan Depok melakukan penyelidikan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengakui ada sejumlah petugas rumah tahanan (rutan) Depok, Jawa Barat, yang diduga membantu menyediakan narkoba dalam pesta di dalam rutan tersebut.
"Ada pegawai kami yang turut membantu menyediakan narkoba dan menyediakan alat-alat yang digunakan untuk berpesta," kata Irjen Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, dalam jumpa pers resmi, Senin (05/10), di kantornya, Jakarta, dilansir dari BBC.
"Akan kami dalami dan pastikan kami jatuhkan hukuman," tegas Rudi.