Bawaslu Segera Dalami 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang - Telusur

Bawaslu Segera Dalami 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang

Anggota Bawaslu RI, Puadi (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kanan) saat konferensi pers (Foto: Telusur.co.id/Dhanis)

telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaporkan terdapat 130 dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024 pada 27 November. 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam soal dugaan pelanggaran tersebut. 

"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," kata Puadi saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/24). 

Puadi menyampaikan, angka 130 itu merupakan laporan terakhir yang masuk ke Bawaslu sampai dengan jam 4 sore waktu Indonesia barat dan tak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah jika ada laporan ataupun temuan baru. 

Sedangkan Puadi menyebut, informasi awal dari 130 dugaan pelanggaran itu menunjukkan tanda-tanda memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti. 

"Nah, kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materil kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender," ujarnya. 

Adapun dugaan pelanggaran itu kata Puadi, terdiri dari pembagian uang atau material lainnya dan potensi pembagian atau materialnya yang dimaksud dengan potensi pembagian uang.

"Ini ada beberapa rincian dugaan pelanggaran berdasarkan tahapan pada masa tenang terdapat 71 dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang," sambung Puadi. 

Sedangkan pada tahapan pemungutan suara, lanjut dia, terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang.

"Selanjutnya dugaan pelanggaran politik uang pada tahapan pemungutan suara terdiri dari 1 dugaan peristiwa pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan Bawaslu dan 7 peristiwa merupakan laporan masyarakat," jelas Puadi. 

"Nah, terhadap laporan yang dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu jika laporan tersebut memenuhi syarat formil material," pungkasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar