telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengingatkan soal konsekuensi apabila melakukan perbuatan politik uang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Bagja mengatakan, apabila terbukti melakukan pelanggaran politik uang, maka sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Pemilihan pada pasal 187A, baik penerima ataupun pemberi akan dikenakan sanksi pidana.
"Nanti tanya, apa yang kemudian dilanggar kalau terkena politik uang? Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana maksud pada ayat 1," kata Bagja saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (27/11/24).
Bagja menjelaskan, dalam Pasal 187A UU Pemilihan dikatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga seorang menjadi tidak sah memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Lebih lanjut, kata Bagja, sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat 4 dalam UU Pemilihan akan dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
"Jadi baik pemberi maupun penerima dipidana, berbeda dengan pemilihan umum yang hanya pemberi saja yang dipidana," jelas Bagja.
Untuk itu, kata Bagja, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu soal dugaan politik uang di masa tenang ataupun hari pemungutan suara akan segera ditindaklanjuti jajarannya dalam kurun waktu 5 hari kerja.
"Laporan yang dilaporkan secara resmi kepada jajaran Bawaslu akan dilakukan kajian awal terlebih dahulu, dan juga kalau yang ditemukan atau seperti layaknya ditemukan masyarakat dan kemudian diperiksa dengan cepat oleh sentra gakkumdu, kita berharap prosesnya lebih cepat daripada 3 plus 2 hari," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan terdapat 130 dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
"Bawaslu akan melakukan kajian awal di 130 dugaan pelanggaran politik uang di masa tenang dan pemungutan suara pemilihan 2024," kata Puadi.
Sedangkan Puadi menyebut, informasi awal dari 130 dugaan pelanggaran itu menunjukkan tanda-tanda memenuhi syarat formil dan materil untuk ditindaklanjuti.
"Nah, kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material kemudian Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender," pungkasnya. [Fhr]