telusur.co.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian, terkait unggahan pernyataannya di media sosial Twitter. Kasus ini bermula dari cuitan 'Allahmu ternyata lemah', yang diunggah pada Selasa (4/1/22).
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuit Ferdinand.
Meski cuitan itu sudah dihapus, sejumlah netizen meng-capture kicauan Ferdinand di akun Twitternya. Netizen bereaksi dengan tagar TangkapFerdinand. Ferdinand kemudian memberikan penjelasan soal cuitannya, dan mengaku cuitannya dialog imajiner.
"Jadi pertama cuitan saya itu tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu. Tapi dalam kondisi down kemarin, saya juga hampir pingsan," ucap Ferdinand.
"Saya tidak perlu bercerita masalah saya apa. Tapi itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya, bahwa ketika saya down, pikiran saya berkata kepada saya, 'Hei, Ferdinand, kau akan hancur, Allahmu lemah tidak akan bisa membela kau, tapi hati saya berkata, oh tidak hey pikiran, Allahku kuat, tidak perlu dibela, saya harus kuatlah'. Kira-kira seperti itu intinya," sambungnya.
Karopenmas Divihumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut bahwa kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan naiknya status kasus, ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Polisi selanjutnya memanggil saksi-saksi dalam kasus 'Allahmu lemah' termasuk saksi ahli. Sampai Jumat (7/1/2022), ada 15 orang saksi yang sudah diperiksa.
"Agenda hari ini penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri akan memeriksa 5 orang saksi lagi. Saksi ahli dan sedang proses sehingga dengan diperiksanya lima, sudah 15 orang saksi yang sudah diperiksa. Terdiri dari lima saksi dan 10 saksi ahli," ujar Ramadhan, Jumat (7/1/22) lalu.
Ramadhan menyebut kelima saksi ahli itu berasal dari berbagai agama. Mulai dari saksi ahli agama Islam, Kristen, hingga Buddha.
"Ada tambahan saksi ahli dari beberapa agama. Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," tuturnya.
Lalu, Ferdinand Hutahaean diperiksa polisi Senin (10/1/22) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan Ferdinand selesai sekira 11 kemudian yakni pada pukul 21.30 WIB.
Usai memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi, polisi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka. Atas cuitan tersebut, Ferdinand dijerat pasal tentang membuat keonaran di masyarakat.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP Undang-Undang No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 ancaman 10 tahun seluruhnya. Sementara tidak ( ada pasal penodaan agama). Jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 tahun 1946," ujar Ramadhan, Senin (10/1/22).
Ferdinand Hutahaean ditahan Bareskrim hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter, Ferdinand dinyatakan tak memiliki masalah psikis.
"(Ditahan) di rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ucapnya.
Alasan penahanan Ferdinand, lantaran ia dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas lima tahun," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Ferdinand sempat menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. Meski begitu, saat hendak ditahan ia menandatangani surat perintah penahanan. (Ts)