telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penyidikan kasus ini, dikabarkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terseret.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ditulis Sabtu (29/9/23).
Ali menerangkan, perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 e.
Bunyi pasal tersebut yaitu,"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
Ali memastikan, pihaknya terus mencari bukti terkait kasus tersebut. Pencarian bukti ini dilangsungkan di tengah kabar penetapan tersangka SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.[Fhr]